Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu di Bawah Koordinasi Presiden Langsung, Imbas BPN Batal Dibentuk?

Kemenkeu kini tidak lagi berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya, melainkan di bawah presiden langsung.
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, melainkan langsung di bawah kendalinya. 

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam Pasal 26 beleid tersebut, Kementerian Keuangan sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya. 

Adapun Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Drajad Wibowo menuturkan bahwa sejatinya koordinasi Kemenkeu yang kini langsung di bawah presiden, memang keinginan Prabowo sejak awal. 

"Setahu saya sejak sebelum menjadi Presiden pun pak Prabowo memang mempunyai pandangan bahwa urusan fiskal [pendapatan, belanja, pembiayaan] langsung di bawah Presiden," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Drajad menuturkan keputusan terkait alur koordinasi Kemenkeu yang bersifat absolut tersebut pun, tidak berkaitan dengan batalnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). "Tidak ada hubungannya [dengan pembatalan BPN], lanjutnya. 

Pasalnya, dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kemenkeu menjadi BPN, memang direncanakan dengan koordinasi langsung di bawah presiden. 

Rencana tersebut bahkan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), bersama program Makan Bergizi Gratis yang segera meluncur. 

Kondisi ini pun nyatanya bukan hal baru, pada masa awal pemerintahan Jokowi, tepatnya dalam RPJMN 2015—2019, tertulis bahwa pengumpulan pendapatan atau penerimaan negara dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, dengan koordinasi menteri keuangan.

Kala itu, Sri Mulyani yang ditunjuk Jokowi sebagai menteri keuangan, menegaskan Kemenkeu tetap satu, yakni tidak ada pemisahan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kemenkeu. 

Walaupun kembali tertulis dalam rencana kerja Prabowo, lembaga khusus yang kini dikenal dengan nama BPN, nyatanya batal dibentuk. 

Bahkan kala menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara kepada Sri Mulyani usai dirinya kembali diminta menjadi menkeu oleh Prabowo, dia menyatakan tidak ada rencana itu dan Kemenkeu tetap satu. "Enggak, enggak ada ... [Kemenkeu] masih satu," ujar Sri Mulyani pekan lalu. 

Alhasil, bukan hanya urusan penerimaan yang akan dipantau langsung oleh Prabowo, melainkan juga urusan belanja pusat hingga daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper