Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyoroti soal dampak aturan kemasan polos tanpa merek bagi industri rokok elektronik.
Ketua Umum Kadin DKJ Diana Dewi menyebut aturan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut berisiko menghambat industri hasil tembakau, termasuk rokok elektronik.
"Kadin mendorong Kementerian Kesehatan, selaku penggagas, untuk mengkaji ulang beleid tersebut bahkan menganulir rencana penerbitan RPMK ini," kata Diana dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Dia berpendapat pelaksanaan aturan tersebut bisa membuat peredaran produk tembakau dan rokok elektronik ilegal menjamur di pasaran. Sebab, produsen tidak boleh menampilkan identitas merek.
Hal tersebut berisiko menimbulkan peralihan konsumsi dan mempersulit pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dampak terbesarnya adalah tergerusnya penerimaan negara dari cukai.
Menurutnya, selain mempersulit pengawasan di lapangan karena produk yang beredar tidak dilengkapi identitas merek, juga muncul duplikasi-duplikasi produk yang tidak bisa dijamin kualitasnya. Selain itu, dengan mudah akan masuk rokok ilegal.
Baca Juga
Dalam jangka panjang, lanjutnya, kondisi tersebut bisa mempengaruhi industri rokok elektronik yang akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi mayoritas pelaku usaha di sektor ini merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Diana mengatakan dalam kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil, pemerintah perlu memperhatikan pelaku usaha, terutama UMKM.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto sangat menyayangkan upaya Kemenkes mendorong regulasi yang menimbulkan tantangan besar bagi industri rokok elektronik cair dan padat.
"Jika tidak ditinjau ulang, hal ini dapat mengakibatkan penurunan kontribusi cukai rokok elektronik, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap pencapaian target ekonomi nasional," ujarnya.