Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan 4 Pertambangan Nikel Tanpa Izin, ESDM Janji Tindak Tegas

Kementerian ESDM bakal menindak 4 pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) jika terbukti menambamg nikel tanpa izin jika terbukti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menindak 4 pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) jika terbukti menambamg nikel tanpa izin.

Hal ini merespons laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menuturkan BPK telah memberikan rekomendasi penanganan Kementerian ESDM untuk penyelesaian temuan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM pun akan melaksanakan rekomendasi BPK.

"Secara umum dalam hal terdapat adanya pelanggaran penyalahgunaan perizinan pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, KESDM akan terus bekerja sama dengan pihak terkait lainnya [APH dan Pemerintah Daerah] untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Siti kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Dia pun mengingatkan pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi itu bisa berupa sanksi administratif, peringatan, sampai dengan pencabutan IUP.

BPK sebelumnya menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang IUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah. Adapun keempat pemegang WIUP itu terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. 

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2024. BPK menyebut penambangan ilegal itu berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel.

"Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan," tulis BPK seperti dikutip pada Senin (28/10/2024).

Kendati, BPK tak merinci berapa besar kerugian negara yang dimaksud. Lembaga itu juga tak menyebut nama perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut.

BPK pun lantas merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyalahgunaan perizinan.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan," tulis BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper