Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaris 40 Pabrik Tekstil Tutup dalam 2 Tahun Terakhir, ke Mana Pemerintah?

Sebanyak 38 pabrik tekstil telah berhenti beroperasi dalam 2 tahun terakhir.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap setidaknya sebanyak 38 pabrik tekstil telah berhenti beroperasi dalam 2 tahun terakhir. Bahkan, ada dua pabrikan tekstil besar yang disebut dalam tahapan penutupan. 

Ketua Umum API Danang Girindrawardana mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mengalami keterpurukan selama 7 tahun ke belakang. Puncaknya, 2 tahun terakhir tekstil dalam tekanan bertubi-tubi. 

Tak hanya PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang mengalami kepailitan, ada beberapa perusahaan tekstil yang juga dalam kasus perdata terkait pailit. Di luar urusan hukum, puluhan pabrik tekstil satu per satu bertumbangan. 

"Ada 38 pabrik, hampir 40 pabrik sudah tutup 2 tahun ini tanpa mekanisme kepailitan, ini situasi yang harus kita cermati," kata Danang dalam RDPU Baleg DPR RI, Senin (4/11/2024). 

Danang menerangkan bahwa ada suatu kesamaan di antara seluruh pabrik itu, mulai dari kemampuan produk yang menurun ataupun kehilangan penjualan lantaran pasar domestik yang direbut barang impor. 

Industri TPT dihantam barang impor ilegal yang masuk tanpa membayar pajak dan masuk melalui celah yang tak resmi. Selain itu, impor legal juga memenuhi pasar lantaran China kelebihan produksi dan memberikan subsidi besar untuk ekspor komoditasnya sehingga memicu dugaan praktik dumping. 

"Apakah Sritex mewakili industri tekstil kita seluruhnya? Hampir, tapi yang mengalami masalah hukum terkait kepailitan melalui PKPU itu memang Sritex dan dua industri perusahaan lain, yang lain masih bisa berproses dalam recovery, Sritex kebetulan divonis begitu, tentu saja agak sedikit tidak bisa identik karena kasus keperdataannya beda-beda," tuturnya. 

Di samping itu, Danang menegaskan industri TPT nasional bukannya tak bisa bersaing dengan produk impor. Namun, level playing field dalam negeri dinilai tidak lagi sama rata. Terlebih, saat ini 60-70% produk TPT di pasar merupakan produk ilegal. 

"Yang ilegal ini tidak mungkin kita bisa berkompetisi, karena masuknya ilegal nggak termonitor pajak nggak bayar, tokonya nggak bayar, distributornya nggak bayar, ketika ini menjadi siklus berantai kemudian pabrik yang memproduksi bahan baku jatuh, sampai IKM jatuh," tuturnya. 

Sementara itu, impor legal dapat masuk ke Indonesia dengan harga murah lantaran minimnya pembatasan perdagangan di Tanah Air. Di sisi lain, struktur biaya produksi di China lebih murah dibandingkan RI.

"Karena produsen China kebetulan struktur infrastruktur energi nya jauh jauh lebih murah, biaya listrik mereka 30% lebih murah, ketika mereka melakukan ekspor kesini mereka subsidi biaya ekspor sehingga sampai sini harganya jauh lebih murah," jelasnya. 

Sebelumnya, dia menuturkan bahwa sejak awal tahun hingga September sebanyak 46.000 pekerja industri TPT ter-PHK. Jumlahnya diproyeksi bertambah 30.000 pekerja hingga akhir tahun. 

"Ada dua [perusahaan] yang lain, tidak terkait dengan gugatan kepailitan tetapi masalah tidak mampu lagi kemungkinan akan menutup operasinya. Bahkan, satu perusahaan sudah tutup satu operasionalnya November ini di industri hulunya," tuturnya. 

Dia membenarkan bahwa salah satu di antaranya yaitu PT Century Textile Industry Tbk. (CNTX) yang merupakan salah satu perusahaan tekstil besar dengan ribuan pekerja. Kendati demikian, Danang tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi usaha perusahaan tersebut. 

"Dalam iklim investasi, kalau ada 1-2 pabrik jatuh bangkrut, mungkin mereka salah, keliru manajemennya. Tapi kalau hampir seluruh pabrik memiliki masalah yang sama, mungkin yang keliru pemerintahnya, salah kebijakannya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selama tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan untuk mendukung industri manufaktur, termasuk dalam melindungi pasar, maka kontraksi akan terus terjadi.  

Salah satu yang disoroti yakni terkait implementasi Permendag 8/2024 yang merelaksasi impor tujuh komoditas, termasuk produk TPT. Beleid ini yang disebut menjadi biang kerok kontraksi PMI manufaktur 4 bulan terakhir. 

"Jadi, kami mempertanyakan pernyataan menteri perdagangan bahwa Permendag No. 8/2024 bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Fakta yang terjadi justru sebaliknya," kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper