Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Hotel Bakal Surati Menkeu Imbas Pemangkasan Anggaran Perdin

PHRI akan menyurati Menkeu imbas adanya kebijakan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat ditemui di Hotel The Langham, Rabu (31/1/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat ditemui di Hotel The Langham, Rabu (31/1/2024). / BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA -  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati imbas adanya kebijakan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas di masing-masing kementerian/lembaga.

Kebijakan ini dinilai merugikan industri perhotelan hingga triliunan rupiah.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan, kebijakan pemerintah perlu dilihat kembali, mengingat dampaknya terhadap industri perhotelan dan mata rantainya seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga vendor perhotelan.

“Kami sedang menyurati Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] dan Presiden [Prabowo Subianto] untuk melihat lagi apa yang bocor disitu,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung kembali dampak yang ditimbulkan akibat adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga. 

Hariyadi menyebut, kebijakan serupa juga sempat dilakukan pada 2015. Kala itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran di internal kementerian untuk mengurangi kegiatan pemerintahan digelar di hotel-hotel.

“Itu langsung drop semuanya. Dampaknya kemana-mana,” ungkapnya.

Adapun, pangsa pasar pemerintah untuk industri perhotelan cukup besar. Dia memperkirakan, potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari kegiatan pemerintah di hotel sekitar Rp16,5 triliun per tahun.

Namun, jika pemerintah melakukan pemotongan anggaran hingga 50%, total pendapatan yang bisa diperoleh hotel dari kegiatan pemerintah berkurang menjadi sekitar Rp8,3 triliun.

“Kalau dipotong 50%, berarti tinggal sekitar Rp8,3 triliun. Itu tentu akan berdampak besar,” ujarnya.

Selain mengancam pendapatan industri perhotelan, adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas juga turut berdampak terhadap penurunan mata rantai yang ada di industri ini seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga vendor operasional. 

“Itu kena semuanya,” pungkasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam surat Nomor S-1023/MK.02/2024 telah menginstruksikan semua kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024.

Dalam suratnya, Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga melihat kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga.

“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip Selasa (12/11/2024).

Adapun, surat yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper