Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menginstruksikan seluruh anggotanya termasuk anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk menolak usulan upah padat karya.
Imbauan ini disampaikan usai sejumlah pengusaha menginginkan adanya upah padat karya.
Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan menyampaikan, isu upah padat karya tidak ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh anggota SPN di pabrik, Dewan Pengupahan, dan LKS Tripartit di semua tingkatan untuk menolak usulan upah padat karya.
“DPP SPN instruksikan kepada seluruh anggota di pabrik dan anggota Dewan Pengupahan serta LKS Tripartit semua tingkatan untuk menolak usulan upah padat karya,” imbau Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).
Dia menegaskan, anggota yang melanggar instruksi akan dikenakan sanksi. Menurutnya, tindakan anggota yang menyepakati adanya upah padat karya merupakan perbuatan tercela dengan kategori penghinaan terhadap perjuangan anggota melawan upah murah.
Selain itu, Iwan juga mewajibkan para anggota untuk mengawal setiap rapat di Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Dia mengimbau anggotanya untuk melapor ke DPP SPN, jika ditemukan adanya indikasi kongkalikong dalam rapat tersebut.
Baca Juga
“Kalau ditemukan ada indikasi kongkalikong dalam rapat rapat tersebut membahas upah padat karya segera laporkan kepada DPP SPN, kita akan buka call center pengaduan,” ujarnya.
Serikat pekerja turut memperingatkan semua pihak agar tidak memaksakan keinginan di luar putusan MK. Dia bahkan meminta agar pengusaha yang memaksa adanya upah padat karya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pengusaha yang memaksa ingin ada upah padat karya perlu diperiksa dari berbagai aspek bisnisnya,” pungkasnya.
Sejalan dengan himbauan tersebut, serikat pekerja tengah merapatkan barisan untuk mempersiapkan mogok nasional jika penetapan upah minimum menyimpang dari putusan MK.