Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan penambahan serapan garam lokal untuk industri pengolahan yang meningkat 17.000 ton pada 2025. Hal ini selaras dengan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Dalam beleid tersebut pemerintah menargetkan industri lepas dari ketergantungan impor garam pada 2025. Adapun, industri yang tidak lagi diizinkan mengimpor yakni aneka pangan dan farmasi, sedangkan untuk chlor alkali plant (CAP) masih diperbolehkan.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk mengoptimalkan serapan dalam negeri, pihaknya mendorong komitmen antara industri pengolahan untuk menyerap produk dari petambak lokal.
"Ada peningkatan kuantitas dari komitmennya jadi naik sekitar 17.000-18.000 ton untuk komitmen yang kita coba upayakan," kata Agus saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dia tak memungkiri, selama ini industri pengguna garam masih bergantung pada importasi, lantaran kuantitas dan kualitas yang belum dipenuhi dalam negeri, terlebih untuk kebutuhan farmasi dan industri CAP.
Untuk itu, dia pun mendorong petambak untuk mulai meningkatkan produksi garam dan mengikuti spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri. Agus menyoroti proses panen hingga distribusi yang mesti diperhatikan agar tidak menurunkan kualitas produk garam.
Baca Juga
"Kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan oleh industri. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan yang semakin banyak dari para industri," jelasnya.
Dalam hal ini, Menperin Agus juga menuturkan bahwa pembatasan importasi yang diatur lewat Perpres 126/2022 tersebut masih perlu dievaluasi sesuai dengan kesiapan dari petambak garam, Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), dan industri pengguna.
Misalnya, indusri CAP, termasuk soda ash dan pulp and paper, meskipun tahun depan masih diizinkan untuk impor. Namun, dia meminta agar industri tersebut dapat menyerap sedikitnya garam lokal.
"Misalnya mix, misalnya taruh garam kita dengan impor, sebesar 4% sampai 7%, sehingga kami yakin pengambilan campurannya tersebut tidak akan terlalu banyak, termasuk dalam kaitan teknikal ini, yaitu semua aplikasi melalui kebutuhan garam untuk industri," ujarnya.
Sementara itu, Kemenperin rutin menyelenggarakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) sejak 2019-2023. Pada 2023 lalu sebanyak 577.925 ton, sedangkan total rencana penyerapan mencapai 768.285 ton untuk tahun 2024 dan 775.702 ton untuk tahun 2025.
Kerja sama tersebut melibatkan industri pengolahan garam (IPG), industri chlor alkali, industri garam farmasi, industri farmasi, industri garam, KPGN, dan petambak.
Saat ini perwakilan yang berkesempatan hadir terdiri atas 8 (delapan) industri pengolahan garam, 1 industri chlor alkali, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, 1 industri garam, dan 37 orang perwakilan petani atau KPGN yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.