Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak PHK, Menaker Yassierli Usul Bentuk Satgas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, isu mengenai PHK sudah disampaikan Kemnaker ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

“Kita sudah angkat isu PHK itu ke Kemenko untuk sama-sama nanti dibentuk satgas,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kendati begitu, pembentukan Satgas masih sebatas usulan. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti wacana tersebut dalam rapat selanjutnya. Apalagi, persoalan PHK menurutnya, perlu melibatkan multi kementerian.

Dalam catatan Bisnis, total kasus PHK mencapai 64.751 karyawan per 18 November 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, wilayah dengan total PHK terbanyak berasal dari Daerah Khusus Jakarta.

Tercatat, kasus PHK di Jakarta mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah dengan tenaga kerja yang ter-PHK sebanyak 12.492 orang, dan Banten 10.992 orang.

Menurut sektor industri, Kemnaker melaporkan bahwa industri pengolahan menjadi sektor tertinggi penyumbang PHK per 18 November 2024. 

“Tiga sektor PHK tertinggi antara lain pengolahan sebanyak 28.336, aktivitas jasa lainnya 15.629 [tenaga kerja], dan perdagangan besar dan eceran sebanyak 8.543 [tenaga kerja],” kata Indah kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).

Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebelumnya memperkirakan jumlah pekerja yang terkena PHK kembali bertambah sebanyak 30.000 orang hingga akhir 2024. 

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menyampaikan, sejak awal 2024 hingga saat ini, sekitar 46.000 pekerja di industri ini di PHK. Dengan demikian, sebanyak 70.000 pekerja di industri tekstil dan garmen dirumahkan sepanjang 2024.   

“Akhir Desember ini akan merangkak menjadi 70.000-an, dan this is quite challenging,” ungkap Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024).  

Dia mengungkap, badai PHK yang tengah melanda industri tekstil dan garmen dipicu oleh banjir barang impor akibat lemahnya penegakan hukum, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dinilai setengah hati.  

Oleh karena itu, Danang tidak heran jika dalam 5 tahun mendatang industri pengolahan Tanah Air kian terpuruk apabila tidak ada penanganan serius dari pemerintah.    

“...karena tidak berhasil membendung [impor barang jadi]. Regulasi-regulasi yang sebelumnya liar membuka importasi secara bebas di produk hilir, di produk finish product,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper