Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Pertemuan tersebut rencananya akan digelar pada Kamis (28/11/2024).
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, pertemuan ini akan dimanfaatkan pelaku usaha untuk kembali mendesak pemerintah menunda implementasi kenaikan PPN tahun depan.
“Kamis kami dipanggil Kemenkeu dan kami akan menegaskan kembali [penundaan PPN 12%]. Kamis besok,” kata Shinta di sela-sela diskusi media bersama Apindo, Selasa (26/11/2024).
Shinta menyebut, Apindo sebelumnya telah meminta kepada pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% di 2025. Permohonan tersebut bahkan sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
Pelaku usaha menilai, kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk mengerek PPN 12%. Untuk itu, Apindo minta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana implementasi PPN 12% di 2025.
“Kalau kita memaksakan yang terjadi adalah informal sektor akan tinggi terus, mereka nggak mungkin mengikuti, ini yang kena PPN itu cuma sektor formal,” tuturnya.
Baca Juga
Sejauh ini, Shinta menyebut bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut mengenai stimulus-stimulus yang dapat diberikan, menyusul adanya kenaikan PPN 12% sembari melihat kondisi ekonomi saat ini.
“Kita mesti lihat stimulus apa yang mau diberikan dengan kondisi ini apakah itu bisa membantu. Jadi pemerintah sekarang juga lagi melakukan kajian lebih jauh,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).
Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN Dibebaskan.