Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara perihal peluang taksi online menerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Maman menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada, kendaraan roda empat yang berhak mendapat BBM bersubsidi adalah pelat kuning. Namun, dia enggan untuk berkomentar lebih jauh lantaran hal tersebut tidak masuk dalam ranah Kementerian UMKM.
“Kalau berdasarkan aturan kan untuk roda empat yang berhak mendapatkan [BBM bersubsidi] adalah pelat kuning,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jumat (6/12/2024).
Maman mengatakan, Kementerian UMKM fokus pada ojek online. Mengingat, ojek online masuk dalam kategori usaha mikro yang merupakan ranah Kementerian UMKM.
Menurutnya, ojek online masuk dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan usaha kecil. Oleh karena itu, ojek online berhak untuk mendapat BBM bersubsidi.
“Jangan sampai terganggu karena pasti nanti akan terganggu rantai masuk, rantai supply, distribusi barang-barang yang memang digunakan oleh para pengusaha-pengusaha sektor mikro,” tegasnya.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme untuk memverifikasi para pengemudi ojek online. Proses ini dipandang perlu agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Oleh karena itu, Maman akan memanggil perusahaan-perusahaan operator transportasi online seperti Grab, Gojek, dan Maxime dalam waktu dekat, termasuk Pertamina.
“Supaya nanti di setiap SPBU bisa terverifikasi tuh mana yang ojek online, mana yang enggak,” pungkasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memberikan sinyal bahwa ojol bakal tetap menerima subsidi BBM. Hal ini merespons gejolak di kalangan driver ojol yang menolak rencana pemerintah tak akan memberikan subsidi BBM kepada angkutan tersebut.
Bahlil menuturkan, skema penyaluran BBM subsidi baru yang bakal dilakukan secara kombinasi atau blending. Artinya, skema penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran akan berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang.
Subsidi barang akan hanya diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM. Di sisi lain, ojol merupakan transportasi publik berpelat hitam.
Bahlil menyebut, ojol akan masuk ke dalam kategori UMKM. Dengan begitu, mereka berpotensi tetap mendapat subsidi BBM langsung kepada barang.
“Terkait UMKM, semua UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau minyak, maka gak akan mengalihkan ke BLT. Nah ojol akan masuk dalam kategori UMKM,” ucap Bahlil usai menghadiri acara Indonesia Mining Summit di Jakarta, Rabu (4/12/2024).