Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12%, namun khusus untuk produk tertentu yang tergolong barang mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Sejatinya, barang mewah telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Dengan kebijakan PPN 12%, artinya para orang kaya yang membeli barang mewah perlu membayar lebih untuk barang/jasa tersebut.
Ambisi pemerintah yang berusaha menaikkan tarif PPN demi menambah penerimaan negara untuk membiayai program pemerintah tahun depan tersebut justru tidak sejalan dengan target PPnBM 2025 yang anjlok hingga lebih dari 64% dari target 2024.
Dengan kata lain, proyeksi penjualan bawang mewah—yang tercermin dari target PPnBM—pada tahun depan tidak setinggi 2024. Pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan PPN dari barang mewah.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, tercantum target PPnBM Dalam Negeri senilai Rp10,78 triliun sementara PPnBM Impor senilai Rp5,83 triliun.
Baca Juga
Sehingga total target penerimaan PPnBM 2025 mencapai Rp16,61 triliun (tidak termasuk pendapatan PPN/PPnBM Lainnya) atau lebih rendah dari 2024 yang mencapai Rp27,26 triliun.
Sementara pemerintah menargetkan PPN dan PPnBM secara umum pada 2025 di angka Rp945,12 triliun. Utamanya bersumber dari PPN Dalam Negeri Rp609,05 triliun dan PPN Impor Rp308,74 triliun.
Adapun, Barang Kena Pajak (BKP) yang merupakan objek PPnBM bukanlah barang kebutuhan pokok dan hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan untuk menunjukkan status.
Pada dasarnya, PPnBM diterapkan dengan pertimbangan keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, serta pengamanan penerimaan negara.
Barang mewah tersebut seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, balon udara, hingga senjata api.
Meski demikian, usai diumumkan pada Jumat (6/12/2024), saat ini belum muncul rincian secara pasti jenis barang yang dikenakan PPN 12% mulai 2025.