Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha yang mendistribusikan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sanksi ini dikenakan lantaran Kemendag menduga salah satu penyebab kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin mengatakan, harga Minyakita di Bandung mencapai Rp16.000 per liter, melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter.
“Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” kata Rusmin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).
Pada 13 November—12 Desember 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha. Perinciannya terdiri atas 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.
Dari sana, hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700 per liter.
Baca Juga
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin mengungkap terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer. Alhasil, harga Minyakita melambung di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Perlu diketahui, jalur distribusi Minyakita sesuai regulasi adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
Selama periode pengawasan, Kemendag telah menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer.
“Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Kemendag bersama dengan Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET Minyakita sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, terutama menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.
Asal tahu saja, distribusi minyak goreng rakyat (MGR) diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Permendag No. 18/2024).
Selain itu, juga diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.
Jika menyitir laman Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, Jumat (13/12/2024), harga Minyakita secara nasional terpantau melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter.
Per 13 Desember 2024, harga Minyakita secara rata-rata nasional dibanderol Rp17.100 per liter. Lonjakan harga Minyakita tertinggi terjadi di Papua Tengah, yakni seharga Rp19.000.