Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga keuangan internasional Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank/ADB melihat ada cara lain bagi pemerintah Indonesia untuk mengerek penerimaan APBN selain mengerek PPN 12%.
Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga menuturkan pihaknya tidak dapat mengomentari lebih dalam soal kebijakan pemerintah menaikkan pajak yang akan berlaku 2025 tersebut.
Namun demikian, Tominaga memandang pemerintah Indonesia dapat mencontoh pengalaman dari kebijakan pajak yang telah berhasil di negara-negara lain.
“Dari sisi administrasi perpajakan, efisiensi bagaimana menegakkan dan mengimplementasikan kebijakan pajak. Itu telah efektif di negara-negara lain meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya dalam ADB Year-End Press Briefing, Kamis (12/12/2024).
Indonesia akan mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan agar PPN naik 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Menghitung hari jelang implementasi kebijakan tersebut, pemerintah berencana untuk hanya mengenakan PPN 12% terhadap barang mewah. Sementara objek PPN lainnya akan tetap 11%.
Baca Juga
Sementara organisasi internasional lainnya, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk memperbaiki administrasi pajak. Hanya dengan hal tersebut, OECD melihat Indonesia dapat mengantongi penerimaan lebih dari Rp200 triliun.
Beberapa contoh implementasi di sejumlah negara yang dapat Indonesia adopsi, seperti Yordania yang mensyaratkan bukti bahwa pajak telah dibayarkan untuk perpanjangan izin usaha.
Di Uganda, otoritas pajak memberikan pengingat melalui pesan singkat ke rumah tangga dan bisnis tentang tenggat waktu pengajuan pajak diperkirakan dapat meningkatkan pembayaran pajak sebesar 7%.
Sementara di Kosta Rika dengan mengirimkan email yang mengingatkan bisnis tentang penegakan pajak, menggarisbawahi kemungkinan audit, penutupan bisnis, dan dipermalukan di depan umum diperkirakan telah meningkatkan rasio pengumpulan pajak sebesar 3,4%.