Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

Pelaku UMKM mengapresiasi langkah pemerintah memperpanjang PPh Final dengan tarif 0,5%
Pedagang memasarkan perlengkapan ibadah muslim melalui siaran langsung platform media sosial di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (28/3)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan
Pedagang memasarkan perlengkapan ibadah muslim melalui siaran langsung platform media sosial di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (28/3)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi langkah pemerintah  yang memperpanjang periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025.

Adapun, insentif Paket Kebijakan Ekonomi ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Perlu diketahui, insentif ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa kebijakan yang digulirkan pemerintah merupakan langkah yang tepat.

“Kalau itu [tarif PPh final 0,5%] diperpanjang, itu kebijakan yang tepat,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2024).

Edy menuturkan bahwa pada 2018, pemerintah memberikan kebijakan tarif PPh final 0,5% yang diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi UMKM.

Edy menuturkan bahwa pada 2023 sektor UMKM sempat dihebohkan dengan rencana kenaikan PPh menjadi 1%. Dia pun mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Di 2023 kita baru mulai bangkit mau dikenakan [PPh] 1%. Dan saya tidak sependapat dengan itu,” ujarnya.

Namun, Edy mengaku senang dengan langkah pemerintah yang memutuskan memperpanjang tarif PPh final bagi UMKM wajib pajak pribadi sebesar 0,5%.

“Alhamdulillah kalau memang bisa diperpanjang [tarif PPh final 0,5%],” ujarnya.

Selain memperpanjang tarif PPh final 0,5%, pemerintah juga menetapkan bagi pelaku UMKM yang berpendapatan di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh.

Namun, Edy menyebut bahwa kebijakan pembebasan PPh untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta bukanlah hal yang baru. Sebab, lanjut dia, kebijakan ini sejatinya memang sudah berlaku.

“Yang omzet di bawah Rp500 juta PPh 0% itu sudah berlaku, nggak baru itu. Itu pengulangan kebijakan. Bukan hal yang baru,” ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa PPh final UMKM seharusnya berakhir di tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Namun, pemerintah resmi memperpanjang insentif bagi wajib pajak ornag pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. “Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Mengacu beleid PP 23/2018, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper