Barang Terkena PPN 12%
Sementara, untuk sejumlah barang yang dikenakan PPN 12% yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab).
Lalu, PPN atas jasa pendidikan premium, PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.
Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%.
“Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat berbagai paket yang pemerintah tawarkan sudah cukup baik, namun memang bukan untuk meningkatkan daya beli.
“Isunya sekarang, daya beli sangat lemah karena penciptaan lapangan kerja sangat terbatas di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis.
Padahal, peningkatan daya beli menjadi penting karena konsumsi merupakan penyumbang utama pertumbuhan ekonomi.
Riefky memandang masyarakat lebih membutuhkan kebijakan untuk meningkatkan daya beli dan meningkatkan income maupun upah.