Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk memangkas distribusi minyak goreng kemasan Minyakita, sama seperti pendistribusian tata kelola pupuk subsidi. Di sisi lain, pemerintah mengaku tidak ingin mengubah regulasi yang sudah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin dianggap inkonsisten terhadap regulasi.
“Sebenarnya kami tidak ingin merubah regulasi yang sudah ada, kami tidak ingin pemerintah dianggap inkonsisten terhadap regulasi,” kata Moga dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2024, di kanal YouTube Kemendagri, Senin (30/12/2024).
Untuk itu, Kemendag meminta agar produsen untuk dapat menyalurkan dan menjual harga minyak goreng Minyakita dari D1, D2, pengecer, hingga ke tangan konsumen sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.
“Bisa saja kami lakukan seperti halnya pupuk, kita simplifikasi distribusi minyak goreng seperti yang sudah direvisi Perpres [Peraturan Presiden] mengenai pupuk dan bisa juga kami revisi Permedag,” ujarnya.
Baca Juga
Namun, lanjut Moga, Kemendag masih mempertimbangkan peran dari distributor 1 atau D1 dan D2 yang dimiliki oleh produsen. Terlebih, Kemendag tidak ingin terjadi idle capacity di tengah ketidakpastian ekonomi, terutama dalam hal penggunaan gudang, logistik, maupun pengurangan pegawai.
“Kalau memang terpaksa pemerintah akan merevisi kembali sebagaimana terjadi pada regulasi yang mengatur tentang pupuk, di mana kita simplifikasi terkait dengan distribusi pupuk sampai dengan ke petani. Hal ini juga bisa kita lakukan, kita simplifikasi distribusi Minyakita sampai dengan ke konsumen,” tuturnya.
Apalagi, Moga mengungkap realita yang terjadi lapangan adalah saat Kemendag melakukan pemantauan dan kunjungan di pasar, semua harga pangan berada di level stabil, termasuk Minyakita di harga Rp15.700 per liter.
“Pada saat kami kunjungi pasar, harga [pangan] semua stabil, [harga] Minyakita Rp15.700 [per liter]. Begitu kita ke luar dari pasar, harga bisa Rp18.000 lagi,” ungkapnya.
Moga menyebut perlu adanya peran dari semua pihak, mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan maupun pemerintah daerah yang menangani perdagangan maupun pangan untuk memantau pasokan dan harga di pasar.
“Sehingga tidak ada permainan harga oleh distributor maupun pengecer di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moga mengaku Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 247 pelaku usaha, baik distributor maupun pengecer. Kemendag, sambung dia, juga telah mengenakan sanksi kepada 41 pelaku usaha dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya mohon peran aktif pemda dan satgas pangan unutk memonitor terkait dengan ketersediaan pasokan dan harga di daerah., kami juga memohon kepada produsen, distributor, D1, D2, dan juga pengecer untuk menjual sesuai ketentuan,” tandasnya.