Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN 12% Barang Mewah Berlaku Penuh mulai Februari 2025, Begini Penjelasannya

Menurut PMK No. 131/2024, PPN 12% untuk barang mewah baru akan berlaku pada 1 Februari 2025 dan seterusnya.
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Barang mewah masih akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11% selama Januari 2025. PPN 12% untuk barang mewah baru akan berlaku pada 1 Februari 2025 dan seterusnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024. Beleid anyar itu mengatur tentang pengenaan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah seperti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Dalam Pasal 5 disebutkan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada konsumen akhir atas penjualan barang mewah masih akan harus mengenakan dasar pengenaan PPN 11% selama bulan ini. Berikut penjelasannya:

a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan

b. mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 2 ayat (2) sendiri menjelaskan barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor/pergantian—bukan 11/12.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan kini memang ada dua tarif dasar pengenaan PPN apabila merujuk PMK No. 131/2024. Padahal, skema pengenaan PPN di Indonesia masih menggunakan skema tarif tunggal sesuai UU No. 42/2009 (UU PPN).

Oleh sebab itu, sambungnya, PMK No. 131/2024 mengakali perbedaan pengenaan tarif PPN melalui pengaturan dasar pengenaan pajak (DPP) atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN.

Dengan demikian, tarif PPN tetap tunggal sebesar 12% (sesuai amanat UU No. 7/2021), tetapi DPP-nya dibedakan menjadi dua yaitu 12% (untuk barang mewah) dan 11% (untuk barang/jasa lainnya).

"UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua," jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan, dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi);

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000;

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000.

Sesuai itungan di atas, notabenenya barang mewah masih akan dikenakan PPN 11% seperti perhitungan butir b (DPP-nya masih sebesar 11/12) selama 1—31 Januari 2025 seperti yang aturan Pasal 5 PMK 131/2024.

Mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya, barulah barang mewah dikenakan PPN 12% seperti perhitungan butir a (DPP-nya sebesar 12/12).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, barang/jasa lain masih akan dikenai PPN 11%.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited," kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Daftar Barang Mewah Berdasarkan PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang 

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid 

4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston

pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid

3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak

3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

D. Jenis kendaraan bermotor lain

1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis

3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc

4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc 

5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 

6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

E. Selain kendaraan bermotor 

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih 

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper