Riefky memandang salah satu caranya yakni, pertama, dengan memberi insentif atau kemudahan agar pelaku usaha informal mau beralih ke sektor formal. Mulai dari menyederhanakan aturan pajak dan mempermudah proses pendaftaran usaha. Selain itu, juga mensosialisasikan manfaat mendaftarkan usaha secara resmi.
Alternatif kedua, pemerintah dapat mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, seperti pajak kripto pada perdagangan mata uang kripto, pajak fintech pada bunga pinjaman, dan pajak pada transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Ketiga, mendorong keterbukaan perdagangan internasional dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan, mengurangi hambatan perdagangan, serta mempermudah transaksi perdagangan internasional.
Terakhir, perbaikan administrasi perpajakan menjadi salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Hal tersebut nyatanya sejalan dengan kajian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyebutkan bahwa melalui perbaikan administrasi pajak atau tax administration, dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB).
Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 senilai Rp20.892,4 triliun, artinya tambahan pendapatan negara dapat mencapai Rp208,924 triliun.