Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Berlaku Februari 2025, Kemenkeu Berikan Masa Transisi Penerapan PPN 12% Barang Mewah

Dari 1-31 Januari 2025, PPN terutang akan dihitung dengan mengalikan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan masa transisi untuk pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% bagi barang mewah. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo memaparkan, masa transisi ini juga telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024. 

"Secara prinsip kami pun juga memberikan atau memberikan waktu transisi," kata Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Secara terperinci, pengenaan tarif pajak 12% untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2025 mendatang. Sementara itu, dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Suryo menjelaskan, transisi ini diberikan kepada para pengusaha kena pajak yang menjadi pihak pemungut PPN bertarif 12% khusus untuk barang mewah. Hal tersebut karena mereka harus melakukan penyesuaian faktur pajaknya.

"Karena faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah dalam dokumen digital secara sistem. Otomatis waktu ubah sistem kami beri rentang waktu yang cukup bagi teman-teman wajib pajak untuk menyiapkan sistemnya," kata Suryo.

Sementara itu, Suryo mengatakan fase transisi ini tidak berlaku untuk tarif PPN yang bukan barang mewah. Hal tersebut karena tarif akhir barang atau jasa tersebut masih tetap sebesar 11%.

Pasal 3 ayat 2 PMK No 131/2024 menjelaskan, untuk barang kena pajak (BKP) yang tidak tergolong barang mewah, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. 

Adapun, pasal 3 ayat 3 beleid yang sama juga memperinci nilai lain yang dimaksud berasal dari nilai impor, harga jual ataupun penggantian yang dihitung sebesar 11/12.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper