Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Indonesia pada November 2024 mencapai 42,61% atau turun 1,28 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Perlu diketahui, TPK hotel dibedakan menjadi TPK hotel bintang dan TPK hotel nonbintang. TPK merupakan persentase kamar yang terisi dibandingkan dengan jumlah kamar yang tersedia di hotel tersebut.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyampaikan bahwa TPK hotel bintang pada November 2024 mencapai 54,96%.
Namun jika dibandingkan dengan Oktober 2024, TPK hotel bintang pada November 2024 mengalami penurunan 0,71% poin. Begitu pula jika dibandingkan secara tahunan yang turun 1,76% poin.
Pudji mengungkap TPK hotel bintang tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu sebesar 68,39% pada November 2024.
“Yang didorong antara lain oleh beberapa event seperti Kemilau Kaltim Fest, Apresiasi Kreasi Kaltim, dan Kaltim One Festival,” kata Pudji dalam Rilis BPS, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Diikuti oleh TPK hotel bintang di Gorontalo dan Sulawesi Tengah yang masing-masing sebesar 64,75% dan 61,81% pada November 2024.
“Secara khusus pada November 2024, untuk pertama kalinya, TPK hotel bintang di Gorontalo menempati urutan kedua tertinggi setelah Kalimantan Timur, yaitu 64,75%,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, terdapat 18 provinsi yang mengalami penurunan TPK hotel bintang. Sisanya sebanyak 20 provinsi mengalami kenaikan.
Sepanjang Januari—November 2024, TPK hotel bintang mencapai 52,05%, naik 1,59 poin dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama 2023.
Secara umum, TPK hotel bintang lebih tinggi dibandingkan TPK hotel non bintang di Tanah Air. Di mana, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan TPK bintang tertinggi selama November 2024.
BPS mencatat TPK hotel nonbintang pada November 2024 mencapai 26,54%. Dari sana, Bali mencatat TPK hotel nonbintang tertinggi pada November 2024 yang mencapai 43,43%.
Diikuti oleh DKI Jakarta sebesar 43,35%, dan Papua Tengah sebesar 39,31%. Sementara itu, TPK terendah tercacat di Nusa Tenggara Timur yang hanya mencapai 15,16%.