Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha merespons positif masa transisi 3 bulan untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang super mewah pada 2025. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian sistem dan operasional.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menyatakan bahwa pemberlakuan masa transisi Tarif PPN 12% memberikan kelegaan bagi dunia usaha yang sebelumnya khawatir dampak langsung dari kenaikan PPN ini akan memengaruhi daya beli masyarakat.
Siddhi mengaku dunia usaha menyambut positif kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
“Adanya masa transisi ini sangat membantu pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka. Pelaku usaha yang sudah memungut PPN 12% juga dapat melakukan koreksi administrasi dan mengembalikan kelebihan pungutan kepada konsumen sesuai aturan yang akan diterbitkan,” kata Siddhi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/1/2024).
Masa transisi ini dianggap memberikan ruang yang cukup bagi dunia usaha untuk mengatur ulang mekanisme internal tanpa mengganggu aktivitas operasional. Kebijakan tersebut juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons masukan dari sektor usaha mengenai pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Siddhi mengatakan kebijakan ini menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan keberlanjutan usaha.
Baca Juga
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai asosiasi sektor usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Keputusan bijak ini tidak hanya memberikan kejelasan dalam implementasi teknis, tetapi juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global,” katanya.
Asosiasi-asosiasi ini menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024 memberikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan pelaku usaha serta konsumen. Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tarif PPN yang naik menjadi 12% hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menambahkan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.
Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan tarif PPN jadi 12%.
“Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” ungkapnya.