Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak: Konsumen Berhak Minta Kelebihan Pungutan PPN 12%, Bagaimana Caranya?

Ada beberapa masyarakat yang membayar barang/jasa dengan tarif PPN 12% dari yang seharusnya 11%.
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan konsumen yang terlanjur membayar barang/jasa dengan tarif PPN 12% berhak meminta kelebihan pemungutan kepada penjual.

Suryo menjelaskan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Oleh sebab itu, barang/jasa lain masih dikenai tarif PPN 11%.

Hanya saja, ketentuan tersebut diundangkan beberapa jam sebelum PPN 12% diterapkan sehingga banyak pelaku usaha yang tidak sempat menyesuaikan sistemnya. Akibatnya, ada beberapa masyarakat yang membayar barang/jasa dengan tarif PPN 12% meski seharusnya 11%.

Suryo mengaku sudah berbicara dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Menurutnya, kalangan pengusaha sepakat untuk memberikan restitusi kepada konsumen yang kelebihan membayar tarif PPN sebanyak 1%.

"Caranya seperti apa? Ini kan B2C, business to consumer, jadi mereka [konsumen] kembali dengan menyampaikan struk [ke penjual] yang sudah dibawa selama ini," jelas Suryo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Selain itu, tambahnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah sepakat untuk memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada para pelaku bisnis untuk mengatur sistemnya dengan tarif PPN baru.

Ditjen Pajak juga tidak akan menerapkan sanksi kepada pelaku usaha apabila mengalami keterlambatan dan kesalahan penerbitan faktur pajak selama tiga bulan masa transisi. Hanya saja, dia menekankan agar pelaku usaha segera mengembalikan kelebihan bayar PPN ke konsumennya.

"Karena pajaknya kan belum disetorkan kepada kami di pemerintah. Kan habis dipungut, disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya," ucap Suryo.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Dalam beleid itu, Ditjen Pajak mempersilahkan pembeli meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN 1% kepada penjual.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2025 itu sendiri tersendiri terbit pada 3 Januari 2025. Di dalamnya, dijelaskan mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah.

Selain ketentuan permintaan pengembalian kelebihan pungutan PPN oleh pembeli ke penjual, diatur juga pemberian masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari—31 Maret 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Berdasarkan PMK 131/2024, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12.

Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

Dijelaskan, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

a. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% 11/12 x harga jual); atau

b. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper