Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil Listrik 100%

Aturan PPnBM mobil listrik tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024.
Ilustrasi PPnBM mobil listrik./Pixabay-andreas160578
Ilustrasi PPnBM mobil listrik./Pixabay-andreas160578

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), dijelaskan ada dua jenis diskon pajak yang diberikan. Pertama, PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) ditanggung pemerintah (DTP) 100%.

Kedua, PPnBM untuk penyerahan (baik dari produsen, distributor, atau penjual ke konsumen atau perusahaan) mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD) DTP 100%.

"PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025," jelas Pasal 3 ayat (3).

Sebelumnya, kebijakan diskon PPnBM DTP untuk mobil listrik berbasis baterai sudah diterapkan pada 2023. Namun, kebijakan tersebut tidak berlanjut pada 2024.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun meminta kebijakan diskon pajak tersebut kembali diberikan pemerintah.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyampaikan PPnBM DTP dinilai akan membuat harga mobil menjadi lebih terjangkau dan turut menggairahkan pabrik otomotif baik untuk mobil maupun komponen yang ada di Indonesia. 

Selain itu, PPnBM DTP juga akan menumbuhkan volume penjualan domestik dan meningkatkan pendapatan negara seiring instrumen pajak lainnya seperti PPN, BBN-KB, dan PKB tetap dibayar secara penuh.

“Saya tambahkan bahwa kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kami akan meningkatkan pendapatan pemerintah jika volume [penjualan] meningkat,” kata Jongkie tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper