Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 3.682 layanan pengaduan pada 2024, dengan 97% dari aduan tersebut terkait e-commerce.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin menyampaikan adapun secara total Kemendag mendapat 4.114 layanan konsumen sepanjang 2024, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023 yang berjumlah 7.707 layanan.
Menurutnya, penurunan ini disebabkan meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
“Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar,” kata Rusmin dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Rusmin menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada 2024, PKTN mencatat 4.114 layanan konsumen terdiri dari 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi. Di mana, mayoritas pengaduan berhasil dirampungkan.
Baca Juga
“Sebanyak 97,8% pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2% pengaduan lainnya sedang dalam proses,” terangnya.
Rusmin menyampaikan bahwa persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau niaga elektronik (e-commerce) masih yang tertinggi, yaitu mencapai 3.575 laporan. Angkanya setara dengan 97% dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama 2024.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut meliputi sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, serta sektor jasa keuangan.
Untuk sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, kata Rusmin, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
Sementara itu, pada sektor jasa keuangan, Kemendag mencatat pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit.
Lebih lanjut, Rusmin menegaskan bahwa PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
“Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” pungkasnya.
Adapun, pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kemendagberasal dari berbagai saluran layanan, mulai dari aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], dan situs web https://simpktn.kemendag.go.id/.
Serta, telepon (021) 3441839. Di samping itu, pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN.