Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Tagih Revisi Permendag 8/2024, Prabowo Telah Beri Perintah

Revisi Permendag 8/2024 digadang-gadang bakal menerapkan pertek efektif meredam gempuran barang impor ilegal
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menagih revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sampai saat ini tak kunjung terbit.

Ketua Umum KSPN Ristadi mengatakan pihaknya masih menunggu revisi Permendag 8/2024. Padahal, berdasarkan informasi yang dia  terima, draft revisi Permendag sudah melindungi industri dalam negeri, sayangnya hingga saat ini Menteri Perdagangan belum menandatangani beleid itu.

“Sampai hari ini belum juga [revisi Permendag 8/2024 terbit], padahal dalam proses pekerjaan beberapa waktu lalu saya mendapatkan informasi draft revisinya sudah jadi dan menurut informasi itu bagus untuk melindungi dunia industri dalam negeri kita. Tapi kemudian sampai hari ini belum juga diteken revisi Permendag 8,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Ristadi juga menyebut bahwa para buruh mendapatkan harapan dengan adanya perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera merevisi Permendag 8/2024 dalam forum Sarasehan Ekonomi pada Selasa (8/4/2025).

“Padahal dari waktu ada kegiatan Sarasehan Ekonomi Nasional, hampir satu bulan lebih kelihatannya, dan di situ Pak Presiden sudah langsung memerintahkan jika itu merugikan bangsa dan negara untuk direvisi, tapi hari ini juga belum muncul-muncul juga itu revisi,” ujarnya.

Menurut Ristadi, revisi Permendag 8/2024 yang digadang-gadang bakal menerapkan persetujuan teknis (pertek) efektif meredam gempuran barang impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.

Namun, lanjut dia, beleid itu tidak akan terlalu banyak berdampak jika tak dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Untuk itu, dia menuntut agar pemerintah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal.

“Walaupun misalkan nanti revisi Permendag No. 8/2024 ini bagus, tetapi kalau kemudian tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang bagus, saya kira sebagus apapun revisi Permendag No.8/2024 ini tidak akan terlalu banyak berpengaruh,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi publik (public hearing) dengan meminta masukan kepada industri, pelaku usaha, pedagang, hingga masyarakat terkait rencana deregulasi. Namun, Kemendag tetap melakukan kajian.

“Jadi kemarin setelah public hearing memang kita kaji lagi. Tentu ada sedikit perubahan. Minggu ini akan kami selesaikan [revisi Permendag 8/2024]. Ya, Permendag impor, ekspor, dan perizinan akan kita selesaikan,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa ini merupakan paket deregulasi tahap pertama yang diracik oleh Kemendag. Setelah itu, lanjut dia, paket deregulasi tahap pertama itu akan dievaluasi.

“Nanti kalau misalnya memang harus berubah dari hasil evaluasi, kita akan lakukan untuk yang paket kedua,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper