Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu ditargetkan terbit pada Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, rancangan regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi.
“Secara prinsip sebenarnya sudah disahkan. [Target terbit] Harusnya Januari,” kata Yassierli kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dikutip Kamis (9/1/2025).
Dalam catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi sebelumnya menuturkan bahwa PP No.37/2021 telah mengamanatkan adanya revisi setelah dua tahun berlangsungnya beleid tersebut.
“Saat ini proses evaluasi sedang berlangsung, dan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, maka dimungkinkan perlu ada penyesuaian-penyesuaian ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024).
Adapun, wacana pemerintah untuk mengerek manfaat program JKP sebelumnya sudah terdengar jelang lengsernya pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya, untuk menahan penurunan jumlah kelas menengah.
Baca Juga
Namun demikian, Anwar kala itu belum bisa memastikan kapan regulasi ini diterbitkan. Pasalnya, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, baik yang melibatkan kementerian/lembaga maupun stakeholder ketenagakerjaan lainnya.
Kemudian dalam konferensi pers 16 Desember 2024, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa manfaat tunai untuk JKP flat selama 6 bulan.
“Selama ini, manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Selain itu, kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diberikan pelatihan, dari semula Rp1 juta per orang menjadi Rp2,4 juta per orang.