Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan buka suara ihwal wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) terhadap klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, adanya rencana pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat menekan angka PHK di Indonesia. Dengan begitu, klaim JKP akan lebih landai.
“Harapannya tentu saja dengan Satgas PHK harusnya [perusahaan] PHK nggak seperti semau-maunya kan, harapannya begitu. Dengan begitu JKP harusnya akan lebih landai,” kata Anggoro saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Namun, dia memastikan bahwa ketahanan dana JKP saat ini masih aman. “Tapi JKP kan nggak ada masalah, orang dananya juga cukup,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi tentang pembentukan Satgas PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, draft pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sedang memasuki tahap finalisasi.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penyusunan draft pembentukan Satgas PHK melibatkan lintas kementerian/lembaga. Dari sisi Kemnaker sendiri, kata dia, rumusan Satgas PHK sudah rampung dilakukan.
“Satgas PHK itu draftnya sudah ada di Menko, karena ini kan lintas kementerian jadi bukan hanya kami. Nah tunggu aja, tunggu hasil akhirnya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Dia mengatakan, proses finalisasi draft pembentukan Satgas PHK akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian.
“Ini sekarang sedang finalisasi di Kemenko [Perekonomian],” ujarnya.