Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten bakal dicabut apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menteri Sakti mengatakan, dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Dia menegaskan apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025) seperti dikutip dari Antara.
Namun, Sakti mengatakan apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan. “Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pagar laut ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Sakti mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.
Baca Juga
“Saya gak tahu itu, tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Sementara itu, KKP menyetop aktivitas pemagaran laut ilegal yang tidak mengantongi izin dari pemerintah di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada hari ini, Kamis (9/1/2025).
Penghentian aktivitas pemagaran itu dilakukan atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut, pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.