Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trump Tolak 2 Pilar Pajak Global, Sri Mulyani Blak-blakan soal Dampaknya ke RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, penolakan Presiden AS Donald Trump atas penerapan dua pilar pajak global akan berdampak ke berbagai negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat konferensi APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat konferensi APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1/2024). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, penolakan Presiden AS Donald Trump atas penerapan dua pilar pajak global akan berdampak ke negara-negara lain termasuk Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan Indonesia akan menghormati segala keputusan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Trump termasuk soal keputusan kebijakan penolakan atas penerapan dua pilar pajak global.

"Namun karena Amerika adalah negara terbesar di dunia, pasti bisa berdampak ke seluruhnya," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Kendati demikian, bendahara negara itu tidak menjelaskan apakah keputusan Trump itu akan berdampak ke kemampuan pemerintah Indonesia memungut pajak dari perusahaan multinasional asal AS—meskipun Indonesia sudah menerapkan pajak minimum global 15% sesuai PMK No. 136/2024.

Pemerintah Indonesia, sambungnya, hanya bisa terus memantau dinamika yang terjadi akibat berbagai keputusan yang dikeluarkan pemerintah baru AS. Dia menegaskan pemerintahan akan terus berusaha memperkuat fundamental ekonomi.

"Kita terus memperbaiki dan memperkuat resilien dari perekonomian kita," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Trump resmi mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa Negeri Paman Sam tidak akan mengikuti kesepakatan dari solusi 2 Pilar Pajak Global.

Padahal, pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah sepakat untuk menerapkan dua pilar pajak global itu bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam bagian pertama memorandum tersebut, Trump meminta menteri keuangan dan perwakilan tetap Amerika Serikat (AS) di OECD untuk menarik diri dari kesepakatan tersebut.

"Setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat sehubungan dengan Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau pengaruh di Amerika Serikat tanpa adanya tindakan oleh Kongres yang mengadopsi ketentuan-ketentuan yang relevan dari Kesepakatan Pajak Global," ujar Trump seperti tercantum di laman resmi White House, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) akan mengambil semua langkah tambahan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya untuk mengimplementasikan temuan-temuan dari memorandum ini.

Trump menilai bahwa kesepakatan pajak global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya memungkinkan yurisdiksi lain memajaki penghasilan dari AS ekstrateritorial atas pendapatan Amerika.

Alhasil, kebijakan tersebut membatasi kemampuan AS untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja AS. 

Bagi Trump, memorandum itu juga menjadi momen dalam merebut kembali kedaulatan dan daya saing ekonomi AS. 

Adapun untuk melindungi kepentingan bisnis dan pekerja AS dari tindakan pajak yang diskriminatif, Trump menginstruksikan menteri keuangan dan USTR menyelidiki kebijakan pajak di negara lain yang tidak mematuhi peraturan pajak dengan AS. 

Bahkan, Trump meminta penyelidikan terkait negara-negara yang akan memberlakukan pajak yang akan berdampak pada perusahaan-perusahaan AS. 

Untuk itu, Trump ingin menteri keuangannya untuk membuat daftar langkah yang mungkin diambil untuk melindungi perusahaan dan pekerja AS sebagai tanggapan atas ketidakpatuhan atau aturan pajak tersebut. 

“Menteri Keuangan akan menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada Presiden, melalui Asisten Presiden untuk Kebijakan Ekonomi, dalam waktu 60 hari,” tulisnya. 

Sebagai informasi, satu per satu negara-negara yang tergabung dalam OECD mengimplementasi kebijakan dua pilar pajak global, termasuk Indonesia yang baru saja resmi menerapkan Pilar 2 yaitu pajak minimum global 15% per 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, solusi dua pilar adalah kebijakan perpajakan internasional yang bertujuan untuk mengatasi tantangan perpajakan yang dihadapi pemerintah dan perusahaan multinasional. Solusi ini terdiri dari dua pilar, yaitu Pilar 1 dan Pilar 2.

Di mana Pilar 1 memungkinkan suatu negara mengalokasikan kembali sebagian laba perusahaan multinasional ke negara tempat mereka menjual produk dan layanan. Sementara Pilar 2 terkait penerapan pajak minimum global sebesar 15% atas laba perusahaan global beromzet minimal 750 juta euro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper