Bisnis.com, JAKARTA - Perum Bulog mendapat anggaran tambahan sebesar Rp16,6 triliun untuk menyerap 3 juta ton beras di 2025. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk BUMN Pangan ini mencapai Rp39 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah telah menyepakati tambahan anggaran senilai Rp16,6 triliun untuk Perum Bulog, dari sebelumnya Rp23 triliun. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk menyerap 3 juta ton setara beras pada saat panen raya.
“Ada Rp23 triliun sudah ready, sudah disepakati Rp16,6 triliun lagi dari Menkeu [Menteri Keuangan]. Jadi sudah ada Rp39 triliun bisa untuk beli beras 3 juta ton hingga April saat panen raya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan bahwa tidak ada alasan bagi Perum Bulog untuk tidak membeli beras dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
Bapanas juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog Rp12.000 per kg dengan standar kualitas yaitu derajat sosoh minimal 100% yang kemudian disesuaikan menjadi 95%, kadar air 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 25%.
Baca Juga
Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Zulhas mengharapkan, penugasan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur, hingga perangkat desa.
“Jita bantu bersama Bulog untuk serap gabah dengan harga yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Selain Perum Bulog, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk membeli GKP sebesar Rp6.500 per kg. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak segan untuk membawa masalah ini ke penegak hukum.
“Kalau yang melanggar harga yang ditetapkan pemerintah akan ada langkah lebih lanjut oleh penegak hukum,” pungkasnya.