Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Maret 2025

Kementerian Koperasi menargetkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian disahkan pada Maret 2025.
Logo Koperasi Indonesia / diskopukm.kulonprogokab.go.id
Logo Koperasi Indonesia / diskopukm.kulonprogokab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi menargetkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian disahkan pada Maret 2025. Untuk itu, pemerintah dan DPR RI berupaya agar pembahasan RUU tersebut dipercepat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menyampaikan, RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025.

“RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” kata Henra dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).

Henra setidaknya mengungkap lima alasan mengapa rancangan aturan ini perlu segera diselesaikan dan disahkan. Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman.

“Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar,” ujarnya.

Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik. Dia mengatakan, aturan baru perkoperasian diharapkan dapat melindungi masyarakat dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.

Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat. 

“Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya. 

Terakhir, agar koperasi memiliki lapangan bermain atau playing field yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dia mengharapkan, koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor, seiring adanya regulasi baru ini.

Adapun, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023.

Dalam rapat kerja (raker), Kemenkop dan Komisi VI DPR RI sepakat agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat segera diparipurnakan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper