Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menargetkan rancangan aturan terkait dengan jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih terbit pada akhir Agustus 2025.
Mendes Yandri menjelaskan aturan tersebut nantinya akan memuat tentang kewajiban, tata cara, hingga alur pengambilan keputusan di Koperasi Desa Merah Putih.
Yandri menyampaikan, draf aturan yang bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendes PDT itu mengacu pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025. Saat ini, draf regulasi tersebut sudah rampung disusun oleh Kementerian Desa PDT.
“Dalam waktu dekat mungkin [Permen PDT terbit]. Saya maunya akhir Agustus sudah selesai,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Kendati sudah rampung, Yandri menyebut bahwa Kemendes PDT masih akan memaparkan lebih detail terkait isi dari Permendes PDT tersebut, dalam rapat koordinasi yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Yandri mengatakan, pihaknya perlu melakukan supervisi dengan aparat penegak hukum agar aturan tersebut selaras dengan semua peraturan yang sudah ada.
Baca Juga
“...sehingga Permen ini betul-betul kesepakatan bersama dan tidak ada celah yang mungkin akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui PMK No.49/2025 memberikan mandat kepada Mendes PDT Yandri untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.
Melalui rancangan aturan itu, Yandri menuturkan bahwa pihaknya membuat alur pengajuan proposal bisnis bagi Kopdes Merah Putih. Proposal bisnis tersebut harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa, melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Musdesus nantinya akan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemudian mencermati secara detail terkait proposal yang diajukan oleh Kopdes Merah Putih yang ada di wilayah tersebut.
“Dicermati sangat detil kira-kira layak atau tidak [proposal bisnisnya], karena nanti kalau gagal bayar kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Jadi benar-benar diteliti ini untung atau nggak,” jelasnya.
Selanjutnya, kesepakatan hasil musdesus itu akan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama dengan Ketua Koperasi, untuk kemudian diajukan ke Bank Himbara.
Dia menegaskan, pemerintah dalam beleid ini juga akan mengatur bahwa Kopdes/Kel Merah Putih tidak akan menerima uang tunai.
Yandri mencontohkan, jika sebuah koperasi ingin menjalankan bisnis pupuk, proposal bisnis akan didiskusikan, untuk melihat berapa banyak masyarakat yang menggunakan pupuk di desa tersebut, termasuk jumlah pupuk yang bakal disediakan.
Setelah disepakati, uang tersebut akan disalurkan langsung dari Bank Himbara ke PT Pupuk Indonesia untuk kemudian dikirimkan ke Kopdes Merah Putih terkait.
“Jadi Kopdes hanya mengambil keuntungan yang mereka lakukan penjualan di masing-masing Kopdes, tapi mereka tidak terima uang besar dari bank Himbara,” tuturnya.
Permendes tersebut juga akan mengatur terkait dana desa yang dapat dipinjam pada level desa. Melalui beleid itu, Yandri membatasi pinjaman dana desa sebagai jaminan Kopdes Merah Putih maksimal 30%.
Dia mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes Merah Putih Rp150 juta. Pinjaman tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.
“Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.
Beleid itu juga akan memuat terkait model bisnis. Kendati begitu, pengaturan model bisnis secara lebih rinci akan diatur oleh Kementerian BUMN dan Danantara.
Untuk itu, Yandri juga tengah menunggu pengaturan model bisnis Kopdes Merah Putih dari Kementerian BUMN dan Danantara sehingga kebijakan yang tercantum dalam Permendes PDT saling mendukung.