Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Buka Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg untuk Warung, Bisa Pakai HP!

Untuk Anda yang tengah ingin mencoba peluang baru dengan membuka pangkalan gas LPG 3 Kg, coba cek informasinya di bawah ini.
Suasana agen penyalur LPG 3 kg resmi di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah
Suasana agen penyalur LPG 3 kg resmi di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Caranya cukup mudah, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Membuat Akun OSS

  • Buka situs www.oss.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
  • Isi formulir yang diperlukan kemudian centang persetujuan dan klik "Submit".
  • Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
  • Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.

2. Mengajukan NIB

  • Silahkan masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

3. Lengkapi data yang diperlukan

Anda bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Kemudian yang perlu diperhatikan, pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Cara lainnya yang lebih mudah

Selain cara di atas, Anda juga bisa menjadi pangkalan gas LPG 3 Kg dengan mendaftar ke situs Pertamina langsung.

Caranya:

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper