Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg
Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Caranya cukup mudah, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Membuat Akun OSS
- Buka situs www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Isi formulir yang diperlukan kemudian centang persetujuan dan klik "Submit".
- Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
- Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB
- Silahkan masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Lengkapi data yang diperlukan
Anda bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Kemudian yang perlu diperhatikan, pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara lainnya yang lebih mudah
Selain cara di atas, Anda juga bisa menjadi pangkalan gas LPG 3 Kg dengan mendaftar ke situs Pertamina langsung.
Caranya:
- Klik link https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo
-
Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Jika kelengkapan Anda disetujui, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.