Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Bakal Kasih Sanksi ke Eksportir yang Tak Taati Aturan DHE Baru

Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal memberikan sanksi bagi eksportir yang tak menaati aturan terbaru pemerintah terkait dengan penempatan DHE SDA.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100%. Youtube Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Regulasi itu pada intinya mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di bank-bank dalam negeri 100%. Youtube Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal memberikan sanksi bagi eksportir yang tak menaati aturan terbaru pemerintah terkait dengan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

Prabowo menyebut bahwa melalui aturan baru yang ada pemerintah mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa melalui kebijakan yang akan dimulai per 1 Maret 2025 ini bakal menangguhkan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tak menerapkan penempatan DHE. 

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam konferensi persnya terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).

“Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ujarnya dalam forum itu. 

Kepala Negara mengaku bahwa dirinya sudah menandatangani langsung PP nomor 8 tahun 2025 tentang aturan baru DHE tersebut. Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.

Dengan kebijakan tersebut, Prabowo yakin cadangan devisa di Indonesia akan bertambah hingga US$ 80 miliar selama 2025.

"Dengan langkah ini, pada 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret," pungkas Prabowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper