Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal memberikan sanksi bagi eksportir yang tak menaati aturan terbaru pemerintah terkait dengan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.
Prabowo menyebut bahwa melalui aturan baru yang ada pemerintah mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.
Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa melalui kebijakan yang akan dimulai per 1 Maret 2025 ini bakal menangguhkan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tak menerapkan penempatan DHE.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam konferensi persnya terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).
“Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ujarnya dalam forum itu.
Kepala Negara mengaku bahwa dirinya sudah menandatangani langsung PP nomor 8 tahun 2025 tentang aturan baru DHE tersebut. Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
Baca Juga
Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
Dengan kebijakan tersebut, Prabowo yakin cadangan devisa di Indonesia akan bertambah hingga US$ 80 miliar selama 2025.
"Dengan langkah ini, pada 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret," pungkas Prabowo.