Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Rp193,7 Triliun

Pertamina buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding dan KKKS 2018—2023.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) buka suara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata Fadjar kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).

Dia pun memastikan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

"Pertamina menjamin, pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," imbuh Fadjar.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

"Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima. 

Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper