Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Pekerja PNRI Geruduk Kementerian BUMN Imbas PHK Sepihak

Aspek dan serikat pekerja PNRI bakal melakukan aksi unjuk rasa terkait PHK sepihak yang diambil oleh manajemen PNRI.
Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) - pnri.co.id
Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) - pnri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bersama dengan Serikat Karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia (Sekar PNRI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Kementerian BUMN pada Kamis (27/2/2025).

Presiden Aspek Indonesia Muhamad Rusdi menyampaikan, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diambil oleh manajemen PNRI, tanpa melalui dialog.

“Kami jelas menolak PHK, karena sesungguhnya ini masih bisa dihindari,” kata Rusdi dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/2/2025).

Selain adanya PHK sepihak, sejak 2022 PNRI disebut melakukan praktik hubungan industrial yang buruk. Rusdi menyebut, karyawan PNRI menerima upah di bawah upah minimum.

Menurutnya, hal ini merupakan kebijakan yang keliru dari direksi PNRI. Mengingat, membayar upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. 

Rusdi menilai, perusahaan BUMN seharusnya menjadi contoh teladan bagi perusahaan swasta di Indonesia. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya.

“Apa yang dilakukan oleh direksi PNRI justru mencoreng nama baik Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir, karena membayar upah pekerja di bawah upah minimum,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlawanan, Rusdi menyebut, Aspek Indonesia bersama dengan Sekar PNRI akan turun ke jalan untuk menuntut hak-hak para pekerja di PNRI yang telah di PHK agar dapat diterima kembali serta meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah agar menindak tegas direksi PNRI yang telah melanggar aturan ketenagakerjaan, membatalkan PHK, dan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Sementara itu, Bisnis sudah mencoba menghubungi pihak PNRI untuk meminta tanggapan mengenai hal ini. Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari PNRI terkait hal tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper