Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Kejayaan Sritex hingga Terjerat Pailit & Berakhir PHK Massal

Kasus pailit Sritex akhirnya berujung pada berhentinya operasi perusahaan hingga PHK massal, mengakhiri masa kejayaan Sritex.
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Pada 2001, setelah krisis moneter 1998, Sritex juga masih mampu mencetak pertumbuhan kinerja dengan melipatgandakan pertumbuhan kinerjanya hingga delapan kali lipat dibandingkan dengan saat pertama kali melakukan perluasan pabrik pada 1992.

Terus mencetak kinerja positif, terutama dengan kinerja pada 2012 yang mencatatkan pertumbuhan dua kali lipat dibandingkan dengan pada 2008, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL pada 2013. 

Terus melebarkan sayap, pada 2018, Sritex mengakuisisi PT Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries untuk meningkatkan kapasitas pemintalannya.

Adapun, pada 2020, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, perusahaan juga turut andil mendistribusikan 45 juta masker hanya dalam waktu 3 minggu. Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya, perusahaan ini mengekspor produknya ke Filipina.

Sritex memusatkan sebagian besar operasinya di lahan seluas 79 hektare di Sukoharjo. Selain dari Indonesia, Sritex juga mempekerjakan sejumlah tenaga profesional dari luar negeri, seperti dari Korea Selatan, Filipina, India, Jerman, dan China. Klien besar Sritex antara lain H&M, Walmart, K-Mart, dan Jones Apparel.

Namun, pada masa pandemi, bisnis Sritex mulai mengalami tekanan. Perusahaan dan anak usahanya sempat memperoleh gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU. Sinyal PKPU yang menjerat Sritex bermula pada 29 Maret 2021, ketika emiten garmen tersebut tidak mampu membayar tagihan utang sindikasi senilai US$350 juta. 

Berbagai pihak yang menggugat PKPU, antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress.

SRIL akhirnya berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5/2021). Situasi makin kusut karena di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL lainnya juga terhambat. Pada saat bersamaan, keuangan perusahaan pun makin limbung karena PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.

Singkat cerita, Sritex dan tiga anak usahanya lolos dari status PKPU setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan rencana proposal perdamaian antara Sritex dengan para krediturnya pada 25 Januari 2022 lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg. 

Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, PT Indo Bharat Rayon menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024. (Ni Luh Anggela, Mutiara Nabila, Edi Suwiknyo).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper