Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menekankan kerugian akibat pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Park di puncak bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dedi menjelaskan, setelah melakukan kajian terhadap pembongkaran tersebut tidak ditemukan dasar hukum yang mengharuskan pemerintah setempat melakukan ganti rugi pada penanam modal Hibisc Fantasy Park.
“Setelah melalui kajian, ternyata seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran @hibiscfantasypuncak_bogor bukan merupakan tanggung jawab Pemprov Jawa Barat,” tulis Dedi dalam akun Instagram resminya, dikutip Senin (10/3/2025).
Dalam unggahan itu, dia menjelaskan bahwa potensi kerugian yang bakal ditanggung investor Hibisc Fantasy Park mencapai Rp40 miliar.
Semulanya, tambah Dedi, dirinya bersedia untuk berbagi beban risiko dengan investor Hibisc Fantasy Park. Akan tetapi, niat tersebut terganjal lantaran tak ada mekanisme yang mengatur mengenai sistem ganti rugi tersebut.
“Mekanisme saya itu kalau itu misalnya perlu meningkatkan konsekuensi di mana Pemprov harus ganti ke pemodal ya kita ganti lah Rp40 miliar. Persoalannya kan tidak ada kaitannya kan ini anak perusahaan yang bukan pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Hibisc Fantasy Park saat ini dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (PT JLJ) yang merupakan anak usaha BUMD PT Jaswita Jabar. Mengutip laman resmi Jawsita Jabar, PT JLJ didirikan pada 2018.
Dalam laporan terbarunya, pemegang saham PT JLJ saat ini yakni PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (PT Jaswita) sebesar 70% dan PT Bajo Tibra Juara sebesar 30%.
Sementara itu, pengelolaan Hibisc Fantasi Puncak sendiri PT JLJ menjalin kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8) serta penanam modal asal Semarang yakni PT Laksmana yang disebut bakal menanggung rugi hingga Rp40 miliar.