Bisnis.com, KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar sebanyak 66 perusahaan terindikasi melakukan kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait.
Budi menyebut bahwa sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk Minyakita dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tetapi pelanggarannya bervariasi,” ungkap Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dari temuan itu, Budi mengaku Kemendag menemukan 66 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, hingga izin KBLI yang tidak lengkap.
Namun, Budi menegaskan Kemendag telah mengenakan sanksi terhadap ke-66 perusahaan tersebut. “Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Misalnya saja pada 24 Januari 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan atau penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. di Tangerang. Perusahaan terbukti memproduksi Minyakita namun tidak mencapai 1 liter atau hanya 750 mililiter (ml).
“Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi dan sekarang dalam proses di Polri,” terangnya.
Dalam catatan Bisnis, melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemendag, dikutip pada Rabu (5/3/2025), pemerintah melalui Kemendag melakukan ekspose dan mengamankan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan di PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).
PT NNI melakukan beberapa pelanggaran yang menyebabkan kenaikan harga Minyakita di sejumlah wilayah. Adapun, Minyakita produksi PT NNI ini telah dijual kepada pedagang di wilayah provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Melalui unggahan itu, Mendag Budi mengungkap Minyakita milik PT NNI dijual tidak mencapai 1 liter. Bahkan, harganya dijual Rp15.500 per liter. Padahal, seharusnya sebagai distributor tingkat 2, Minyakita dijual Rp14.500 per liter.
“Sehingga, nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal. Menjadi Rp17.000 per liter, padahal seharusnya [harga] sampai ke konsumen itu hanya Rp15.700 per liter,” ujar Mendag Budi.
Selain itu, PT NNI juga tidak memiliki izin edar BPOM dan izin KBLI 82–920 (izin melakukan aktivitas pengemasan), serta memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
Menindaklanjuti hal ini, Kemendag telah mengamankan 7.800 botol dan 275 dus produk Minyakita isi 12 liter dalam kemasan pouch.