Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli diminta mendesak Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto untuk membayar tunjangan hari raya (THR) eks pekerja Sritex Group menggunakan dana pribadi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, sebanyak 30 orang eks pekerja Sritex Group menyatakan tidak mendapat pesangon dan THR. Laporan itu diterimanya dari Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Kami minta Menaker menekan Iwan Lukminto, bayar THR dari harta kekayaan yang dia miliki,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (20/3/2025).
Said mengeklaim, sesuai Undang-undang Kepailitan, harta kekayaan pribadi dapat dijadikan dana talangan untuk membayar THR. Untuk itu, dia mendesak agar THR para pekerja eks Sritex Group dapat dibayarkan dengan menggunakan dana pribadi Iwan Lukminto.
“Tentang nanti Iwan Lukminto minta ke kurator, itu urusan Iwan Lukminto,” ujarnya.
Sejalan dengan hal itu, Said mengungkap bahwa kalangan buruh di Solo, Jawa Tengah bakal menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Iwan Lukminto besok, Jumat (20/3/2025). Aksi tersebut menuntut hak eks pekerja Sritex Group, yakni pesangon dan THR.
Baca Juga
Rencana tersebut diterima Said dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Ferri Nuzarli.
“Rumah Iwan Lukminto, pemilik Sritex, akan di demo oleh buruh di Solo besok Jumat. Kami baru dapat informasi dari Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengungkap, sejumlah hak-hak pekerja Sritex Group pasca PHK masih terutang.
Yassierli menyampaikan, hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan THR 2025 yang masih terutang tersebut akan dibayar tim kurator Sritex Group dari hasil penjualan aset.
“Kita garis bawahi yang belum adalah memang terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedoel, dan THR 2025 juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Untuk upah para pekerja, Yassierli mengatakan bahwa pembayarannya telah dilakukan tim kurator hingga Februari 2025.
Kemudian untuk Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan tengah mengusahakan agar manfaat JHT dapat dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri.