Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24 Maret - 1 April 2025. Jumlahnya itu terus bertambah.
Sepanjang periode tersebut, Kemnaker melaporkan bahwa Posko THR 2025 setidaknya menerima 2.343 aduan, dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.506 perusahaan.
Berdasarkan yang diterima Bisnis, hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB, total aduan sebanyak 2.343 aduan terdiri atas 1.417 aduan tunjangan hari raya (THR) belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 450 aduan THR terlambat dibayar.
Dari total pengaduan yang masuk, baru 9% antaranya sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang periode 12 Maret - 1 April 2025, Posko THR 2025 menerima 1.683 konsultasi. Kemnaker melaporkan, total 1.683 konsultasi itu terdiri atas 1.610 konsultasi soal THR dan 73 konsultasi mengenai BHR.
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan THR keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan menjelang Idulfitri.
Baca Juga
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut, Yassierli turut menjelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima THR. Dalam hal ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Yassierli melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir juga mengimbau perusahaan untuk memberikan BHR kepada para mitranya yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).