Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI mendesak agar pemerintah Indonesia menyikapi kebijakan pengenaan tarif dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan mengambil tindakan lewat forum Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut bahwa inisiatif itu dapat ditujukan agar WTO mengambil kebijakan penyehatan perdagangan global agar lebih adil dan menopang pertumbuhan ekonomi global secara berkelanjutan.
“Indonesia perlu mengajak dunia pada tujuan dibentuknya WTO untuk prinsip perdagangan nondiskriminasi, membangun kapasitas perdagangan internasional, transparan, dan perdagangan bebas, serta sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Menurutnya, kepentingan masyarakat global untuk mendapatkan kesejahteraan tidak dapat diabaikan dengan adanya kepentingan negara adidaya.
Dia menilai bahwa kebijakan perang tarif Trump membuat negeri Paman Sam berbalik arah dari penganjur perdagangan bebas menjadi cenderung proteksionis.
Said menyinggung kebijakan tarif yang dikeluarkan Presiden ke-25 AS William McKinley pada medio 1890-an yang dipandang berkontribusi terhadap depresiasi ekonomi global saat itu.
Baca Juga
“Langkah sepihak Amerika Serikat ini kita khawatirkan membawa petaka global seperti era McKinley. Apalagi negara-negara dengan kekuatan ekonomi besar seperti Uni Eropa, China, Kanada, dan Meksiko memberikan balasan serupa,” tuturnya.
Terkait gejolak perekonomian domestik imbas kebijakan AS, dia lantas menyarankan agar pemerintah mengambil langkah mempertahankan surplus neraca perdagangan, salah satunya dengan menjaga produk-produk ekspor dalam pasar internasional dan mencari pasar pengganti.
Selain itu, pemerintah dapat memastikan kebijakan penempatan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri berjalan dan dipatuhi oleh pelaku ekspor, memperkuat kebijakan hedging fund untuk pembayaran impor oleh importir, hingga memperluas skema bilateral currency swap oleh para mitra dagang strategis Indonesia.
“Kemudian memperbaiki infrastruktur dan kebijakan di pasar saham dan pasar keuangan untuk mendorong pasar saham dan keuangan lebih inklusif, serta tetap menjanjikan bagi investor internasional,” jelas Said.
Sebagai informasi, Trump resmi menetapkan bahwa semua mitra dagang AS akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.
Produk-produk Indonesia sendiri dikenai tarif bea masuk sebesar 32%. Padahal, sebelumnya hanya 10%—bahkan beberapa barang konsumsi sepenuhnya bebas bea masuk karena Indonesia menikmati fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang.