Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengkritisi kebijakan pemerintah yang langsung membatasi penjualan tabung LPG 3 kg di pengecer sehingga terjadi kelangkaan.
Dia meminta agar pemerintah terkhususnya PT Pertamina memberi penjelasan secara jelas kepada masyarakat terkait larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer per 1 Februari 2025 agar tidak menimbulkan kepanikan.
Masalahnya, sambung Said, sejumlah pihak akan memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mengambil untung. Dia pun meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut secara serampangan.
"Hendaknya program tersebut dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta," jelas Said dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, program tersebut bisa dimulai dari daerah-daerah yang telah siap dalam hal sudah ada data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan perekonomian masyarakatnya sudah pulih.
Meskipun saat ini terjadi kelangkaan di sejumlah daerah, Said tetap meminta pemerintah rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa menjangkau tabung LPG 3 kg. Dia meyakini pemerintah bisa menyiapkan tim darurat.
Selain itu, dia ingin kepala daerah dan aparat kepolisian segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing-masing sehingga tabung LPG 3 kg tidak di timbun atau bahkan dioplos.
"Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg, karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 kg untuk rakyat," lanjutnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar Rp87,6 triliun dalam APBN 2025.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp85,6 triliun. Oleh sebab itu, dia berpendapat seharusnya tidak terjadi kelangkaan tabung LPG 3 kg.
Selain itu, jika LPG 3 kg tidak disubsidi oleh negara maka harganya mencapai Rp42.750. Said menyatakan Banggar DPR telah menyepakati usulan pemerintah untuk mensubsidi Rp30.000 per tabung sehingga harga dasar LPG 3 kg menjadi Rp12.750 pada 2025.
Kendati demikian, ada tambahan ongkos transportasinya. Akibatnya, harga akhir tabung LPG 3 kg bisa berbeda di berbagai daerah.
Keputusan Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
"Jadi, ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).