Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mendesak revisi aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024. Pasalnya, aturan tersebut dapat menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk dampak kebijakan tarif AS.
Apalagi, Indonesia masih minim hambatan perdagangan. Aturan relaksasi impor tersebut memudahkan berbagai produk jadi yang diimpor masuk ke pasar domestik tanpa pertimbangan teknis (Pertek) pemerintah.
Sekjen Gabel Daniel Suhardiman mengatakan dengan kebijakan tarif 32% ke Indonesia yang diterapkan Presiden AS Donald Trump, maka pihaknya mendesak agar pemerintah mempercepat mengeluarkan kebijakan perlindungan industri lokal.
“Pemerintah RI perlu mempercepat mengeluarkan berbagai NTM [non tariff measures] atau NTB [non tariff barriers] yang telah beberapa kali diminta, seperti revisi Permendag 8/2024, pelabuhan entry point, memperluas kewajiban TKDN, dan lainnya,” ujar Daniel, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Hal tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk manajemen risiko yang sangat penting untuk mengamankan pasar dalam negeri. Menurut dia, pasar RI dengan pangsa pasar besar dan dengan daya beli tinggi pasti akan menjadi sasaran ekspor negara-negara yang produksinya terdampak kebijakan tarif Trump.
Pelaku usaha elektronik meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.
Baca Juga
Dalam hal ini, dia juga secara spesifik mendorong agar kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan BMI AS.
“Kebijakan TKDN telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja Pemerintah,” tuturnya.
Kebijakan TKDN juga diklaim memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia. Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh Pemerintah karena kebijakan TKDN ini.
“Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Daniel berharap agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga. Menurut dia, kebijakan tarif AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier).
Pasalnya, NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya.
“Jadi, tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain. Kalau perlu, pemerintah RI beri tarif masuk 0% pada produk manufaktur AS karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” pungkasnya.
Sebelumnya, Peneliti Ekonomi dari Institute of Development of Economic and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna mengatakan produk elektronik dan komponen juga dapat dikenakan tarif tinggi ekspor ke AS, jika negara tersebut memperluas tarif untuk produk teknologi.
Menurut Ariyo, industri elektronik RI yang sedang berkembang bisa terdampak. Adapun, nilai ekspor produk elektronik (HS 85) sebesar US$4,18 miliar pada 2024 atau meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai US$3,45 miliar.