Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mewanti-wanti wacana pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat memicu kaburnya investasi industri elektronik ke luar negeri.
Adapun, kebijakan TKDN dibuat dalam rangka untuk meningkatkan investasi produk industri di Indonesia. Nilai TKDN suatu barang dihitung berdasarkan bahan/material langsung, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung pabrik.
Sekjen Gabel Daniel Suhardiman mengatakan, kebijakan TKDN harus diperkuat untuk menjaga daya saing industri dalam negeri. Apalagi, sudah banyak produsen elektronik yang sudah memiliki kemampuan untuk memproduksi lokal.
"Menurut kami kebijakan harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Jika dilonggarkan maka negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran," ujar Daniel kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).
Hal ini sekaligus merespons rencana pemerintah merelaksasi TKDN untuk permintaan produk information and communication technologies (ICT) dari Amerika Serikat (AS). Rencana tersebut merupakan salah satu negosiasi yang ditawarkan untuk menekan tarif resiprokal impor AS 32% untuk barang Indonesia.
Kendati demikian, dia meminta pemerintah mengecualikan produk elektronik dalam rencana pelonggaran TKDN. Daniel menegaskan bahwa penerapan TKDN sektoral elektronik penting untuk meningkatkan utilisasi industri elektronik, serta untuk jaminan dan menarik investasi.
Baca Juga
"Sebaiknya penerapan TKDN untuk eletronik diperluas dengan TKDN sektoral di mana setiap peralatan elektronik selain HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] punya kebijakan tersendiri," jelasnya.
Selama ini, penggunaan TKDN dilakukan untuk membuat produk lokal dapat dipakai dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihaknya berharap agar setiap Rp1 pajak yang dipungut dari rakyat yang masuk ke APBN/APBD maupun BUMN/BUMD dapat dibelanjakan produk lokal.
Menurut Daniel, apabila anggaran negara tersebut digunakan untuk belanja produk lokal, maka nilai tambahnya berupa peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
"Jika uang negara digunakan beli produk impor maka nilai tambahnya ada di luar negeri. TKDN ini kan hanya untuk belanja pemerintah, jadi sudah sewajarnya diprioritaskan industri dalam negeri jika ada. Kalau memang tidak ada industrinya, kan tetap saja bisa impor," jelasnya.
Lebih lanjut, apabila relaksasi TKDN diberlakukan secara keseluruhan berbagai sektor, maka dampaknya yaitu penurunan utilisasi industri terutama produk yang dibeli melalui program TKDN.
"Dan ketidakpastian regulasi ini akan membuat keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronik keluar Indonesia. Tentu saja produsen berpotensi kehilangan penjualan B2G [business to government], baik melalui tender atau e-Katalog," pungkasnya.