Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Menteri PU Soal Rencana Relaksasi TKDN di Sektor Konstruksi

Menteri PU Dody Hanggodo mengaku belum mendapat arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan relaksasi TKDN
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku belum mendapat arahan khusua dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dody menyebut, saat ini pembahasan mengenai pelonggaran persentase TKDN itu masih dibahas lebih lanjut antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kalau urusan TKDN, itu pengampunya Kementerian Perindustrian, ya. Itu lagi didiskusikan dengan perindustrian dengan Ditjen Bina Konstruksi terkait detailnya seperti apa gitu,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).

Namun demikian, Dody memastikan bahwa meski komponen TKDN bakal dikurangi, hal itu tak bakal berdampak banyak dengan biaya investasi pada sektor konstruksi.

Bahkan, Dody menyebut bahwa rencana relaksasi itu dilakukan dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Pak Presiden begitu tuh, supaya biar biaya investasi tidak naik, kemudian pekerjaan lebih efektif, lebih efisien. Saya sih yakin sih begitu. Cuma, makanya tadi detilnya masih kita diskusikan dengan perindustrian,” tegasnya.

Untuk diketahui, aturan penggunaan TKDN pada sektor konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.

Dalam beleid itu, diatur bahwa batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang akan dikerjakan sebesar 25%.

Perinciannya, Ditjen SDA batas minimum TKDN berada di level 25% hingga 80%. Kemudian, Ditjen Bina Marga batas minimumnya ditetapkan di level 60% hingga 70% dan terakhir Ditjen Cipta Karya di level 30% hingga 85%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper