Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) disebut dapat makin melemahkan sektor padat karya yang saat ini banyak diterpa fenomena PHK Massal hingga penutupan pabrik.
Guru Besar FEB UI Telisa Aulia Falianty mengatakan sektor padat karya Indonesia saat ini sangat rentan, jika TKDN dilonggarkan maka tidak ada lagi perlindungan industri sehingga penciptaan lapangan pekerjaan sektor manufaktur terancam.
"Kalau TKDN dibuka, industri padat karya kita tambah hancur, padahal itu menyerap lapangan kerja, itu yang harus diwaspadai," kata Telisa kepada Bisnis, dikutip Minggu (13/4/2025).
Terlebih, sektor padat karya juga akan terdampak kebijakan tarif resiprokal impor AS atas produk asal Indonesia sebesar 32%. Pasalnya ada banyak produk Indonesia yang diekspor ke AS merupakan produk hasil sektor padat karya.
Misalnya, pakaian dan aksesorisnya atau HS 61 yang mana pada 2024 nilai ekspor ke AS mencapai US$2,48 mliar atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai US$2,28 miliar. Komoditas ini juga menjadi penyumbang surplus US$433,3 juta tahun lalu.
Di sisi lain, komoditas alaskaki (HS 64) juga menyumbang surplus perdagangan US$407,7 juta tahun lalu. Adapun, pada 2024 nilai ekspor alas kaki ke AS mencapai U$2,39 miliar atau naik dari tahun sebelumnya yang mencapai US$1,92 milar.
Baca Juga
"Jadi sektor yang akan terdampak pasti sektor padat karya karena banyak produk kita ke AS itu produk padat karya. Apalagi kan banyak tuh Vietnam, Laos, Kamboja, China, semuanya kena yg lebih tinggi dari kita tarifnya, mereka kan pasti cari pasar baru tuh," jelasnya.
Dia pun khawatir jika Indonesia tak memiliki perlindungan perdagangan, maka bukan tidak mungkin produk-produk asal negara-negara tersebut beralih pasar dari AS ke Indonesia.
Namun, tak dapat dipungkiri, Telisa juga mendukung TKDN yang lebih adaptif dan fleksibel sehingga tidak menjadi hambatan bagi investor untuk membangun usahanya di Indonesia.
"Meskipun benar kita harus mereformulasi TKDN kita supaya lebih adaptif tetapi tetap harus melindungi pasar domestik dan industri lokal," pungkasnya.