Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan para Kepala Daerah untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT). Instruksi itu diberikan guna mengejar pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih yang ditargetkan meluncur pada Juli 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai menghadiri rapat Kick-Off & Sosialisasi Inpres No.9/2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (14/4/2025).
“Kalau belanja tidak terduga ini digunakan untuk ngejar yang sekarang, karena kan kita rencanakan 80.000 desa lebih ini akan dilaunching di bulan Juli,” kata Tito kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Tito menjelaskan, anggaran BTT untuk pembentukan KopDes Merah Putih dapat digunakan bagi daerah-daerah yang belum memasukan program tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan.
Sejalan dengan hal itu, Kemendagri telah menyiapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum bagi para Kepala Daerah agar dapat menggunakan BTT untuk membentuk KopDes Merah Putih paling lambat Juli 2025.
“Saya sudah siapkan nanti dengan izin Bapak Menko [Zulkifli Hasan], saya siapkan surat edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah-kepala daerah supaya nggak ragu-ragu. Kadang-kadang takut diperiksa gitu kan. Kita gunakan BTT, belanja tidak terduga,” tuturnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana membentuk KopDes Merah Putih. Dalam hal ini, terdapat tiga modelling pendirian KopDes Merah Putih yaitu membangun koperasi di desa yang belum terdapat koperasi, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi tidak aktif di desa.
Melalui Inpres No.9/2025, Presiden Prabowo Subianto menuturkan bahwa kehadiran KopDes Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi di tingkat desa. Langkah ini juga sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
“Sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan,” jelasnya.
Kepala Negara dalam dokumen itu juga menginstruksikan 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing guna melaksanakan percepatan pembentukan 80.000 KopDes/Kelurahan Merah Putih.
Dalam hal ini, Mendagri bertugas untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memfasilitasi pembentukan 80.000 KopDes/Kelurahan Merah Putih, memberikan pendampingan kepada pemprov hingga pemda, hingga melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan kebijakan program, serta kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai lingkup koordinasinya.