Bisnis.com, JAKARTA - Tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) terbaru resmi terbit lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Beleid anyar itu ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya PP No 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Pada aturan terbaru ini menyasar pada penyesuaian tarif royalti minerba seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah.
Adapun, penerapan tarif baru royalti ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berikut daftar tarif royalti minerba terbaru:
1. Tarif Royalti Batu bara
a. Batu bara (open pit)
1) Tingkat kalori
Baca Juga
-Harga batu bara acuan (HBA)
-US$70
-HBA > US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton
2) Tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
-HBA US$70 dikenakan tarif 7% dari harga per ton
-US$70
-HBA > US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton
3) Tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
-HBA US$70 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton
-US$70
-HBA > US$90 dikenakan tarif 13,5% dari harga per ton.
b. Batu bara (underground)
1) Tingkat kalori
-HBA
-US$70
-HBA > US$90 dikenakan tarif 7% dari harga per ton
2) Tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
-HBA
-US$70
-HBA > US$90 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton
3) Tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
-HBA
-US$70
-HBA > US$90 dikenakan tarif 12,5% dari harga per ton.
2. Gambut
Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3% dari harga per ton.
3. Aspal
Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4% dari harga per ton.
4. Mineral logam
1) Besi
a) Bijih besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b) Produk pengolahan seperti konsentrat besi dan pelet (pelletize) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c) Produk pemurnian seperti besi spon (sponge iron) dikenakan tarif 3% per harga per ton dan besi wantah (pig iron), iron nugget, logam paduan besi (alloy) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
2) Pasir besi
a) Pasir besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton
b) Produk pengolahan seperti konsentrat pasir besi dikenakan tarif 5% per harga per ton sedangkan pelet (pelletize) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c) Produk pemurnian yakni besi wantah (pig iron) dikenakan tarif 3% dari harga per ton sedangkan terak titania (titania slag) dan terak vanadium (vanadium slag) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
5. Tarif Royalti Nikel
a) Bijih Nikel
-HMA
-US$18.000
-US$21.000
-US$24.000
-HMA > US$31.000 dikenakan tarif 19% dari harga per ton
-Bijih nikel kadar Ni
b) Produk pemurnian nikel:
-Nikel Pig Iron (NPI) HMA
-US$18.000
-US$21.000
-US$24.000
-HMA > US$31.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton
-Nickel Matte HMA
-US$18.000
-US$21.000
-US$24.000
-HMA > US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton
-Ferro Nickel (FeNi) HMA
-US$18.000
-US$21.000
-US$24.000
-HMA > US$31.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton
-Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/NickelHNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2% dari harga per ton
-Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.
6. Bijih Mangan
a) Bijih mangan dikenakan tarif 10% dari harga per ton
b) Produk pengolahan seperti konsentrat mangan dikenakan tarif 5% dari harga per ton
c) Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga per ton
Sementara itu, mangan manoksida/mangan spon/ logam mangan/ mangan dioksida/ mangan klorida/mangan tetraoksida/ mangan sulfat/ mangan karbonat/ kalium permanganat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
7. Tembaga
a. Bijih tembaga:
-HMA
-US$7.000
-US$8.500
-HMA > US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton
-Emas (sebagai ikutan):
-HMA -US$1.800
-US$2.000
-US$2.200
-US$2.500
-US$2.700
-HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce -Perak (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce -Telluride (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per ton -Selenium (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per ton b. Konsentrat tembaga: -HMA
-US$7.000
-US$8.500
-HMA > US$10.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton. Emas (sebagai ikutan): -HMA
-US$1.800
-US$2.000
-US$2.200
-US$2.500
-US$2.700
-HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce -Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce -Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 4% dari harga per ton -Platina (sebagai ikutan) dikenakan tarif 3,75% dari harga per ton -Paladium (sebagai ikutan)/Rutherium (sebagai ikutan)/Iridium (sebagai ikutan)/rhodium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 3%. c. Katoda tembaga -HMA
-US$7.000
-US$8.500
-HMA > US$10.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton. d. Lumpur Anoda a)Emas -HMA -US$1.800
-US$2.000
-US$2.200
-US$2.500
-US$2.700
-HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per per troy ounce -Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce -Platina (sebagai ikutan) dikenakan tari 3,75% harga per troy ounce -Paladium/telluride/ selenium/ ruthenium/ iridium/ rhodium dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.Tembaga telluride dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce. HMA US$1.800
US$2.000
US$2.200
US$2.500
US$2.700
HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce6. Emas primer (emas sebagai logam utama)