Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terbaru penyusunan aturan terkait insentif tarif royalti 0% bagi perusahaan yang menjalankan hilirisasi batu bara.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% akan diatur dalam peraturan menteri (Permen).
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, penyusunan Permen terkait pengaturan royalti 0% itu hingga saat ini masih belum ada kelanjutan. Sebab, menurutnya belum ada tanda-tanda hilirisasi batu bara berjalan.
"Permen-nya belum. Lagian belum ada tanda-tanda [hilirisasi] ini kan," ucap Tri di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025) malam.
Adapun, ketentuan mengenai pengenaan royalti sebesar 0% untuk pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Secara umum, pengenaan royalti sebesar 0% tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri (Pasal 3 ayat 1). Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengenaan royalti 0% hanya berlaku terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batubara (Pasal 3, ayat 3).
Kendati demikian, Tri menjelaskan sekalipun Permen turunan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 25 Tahun 2021 terbit, tetap ada kemungkinan pelaku usaha yang melakukan hilirisasi tidak mendapat royalti 0% sepenuhnya.
"Dapat ya [bisa], tapi juga bisa tidak dapat. Karena kalau dia keekonomiannya sudah ok, ya enggak usah dikasih [royalti 0%]," ucapnya.
Sebelumnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meminta dukungan DPR untuk mempercepat pemberlakukan royalti 0% bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara. Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, royalti 0% diperlukan untuk memberi dukungan fiskal bagi pelaku usaha.
Apalagi, pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi batu bara. Kementerian ESDM bahkan mengingatkan tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) wajib melakukan hilirisasi.
Tri mengatakan, hal itu sudah menjadi perhatian khusus meski terdapat sejumlah kendala.
"Ini masih mengalami beberapa kendala, masih ada diskusi yang perlu. Tetapi, ini sudah jadi atensi," kata Tri.
Dia memerinci ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.
Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Batu Bara, Apa Kabar Insentif Royalti 0%?
Kementerian ESDM mengungkapkan perkembangan terbaru insentif tarif royalti 0% bagi perusahaan yang menjalankan hilirisasi batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

8 menit yang lalu
Breaking: The Fed Tahan Suku Bunga Acuan FFR 4,5%
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
